Undang-undang No. 13 Tahun 2003. : Tentang Ketenagakerjaan
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Our Links
www.bahasa-corner.com - We help you learn Bahasa Indonesia at your places around Jakarta, Bekasi, Cikarang
CikarangToday - Cikarang News, Events, Jobs Ad, Courses, People, and other resourceful information in English
VISITORS
Services
1. Man Power
2. Contractor
3. Trading
4. Training
5. General Supplier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar