Our Work System


A.SUPPLY LEPAS
1. PT. Mustika Tegal Suci mempersiapkan dan mengirim calon tenaga kerja
sesuai kebutuhan Perusahaan/ Klien.
2.Proses seleksi sampai dengan penempatan calon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan/Klien.
3.Sistim penggajian, pembinaan penilaian prestasi kerja dan status tenaga kerja menjadi tanggung jawab Perusahaan/ Klien.

KERJASAMA
1. PT. Mustika Tegal Suci mempersiapkan dan menempatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan yang diminta oleh Klien/ Pemakai jasa.
2.Proses seleksi tenaga kerja yang akan diterima dilakukan oleh PT. Mustika
Tegal Suci.
3.Sistim penggajian, pengawasan, pembinaan, dan status tenaga kerja
yang ditempatkan menjadi tanggung jawab PT. Mustika Tegal Suci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Undang-Undang

Undang-undang No. 13 Tahun 2003. : Tentang Ketenagakerjaan BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Our Links

www.bahasa-corner.com - We help you learn Bahasa Indonesia at your places around Jakarta, Bekasi, Cikarang CikarangToday - Cikarang News, Events, Jobs Ad, Courses, People, and other resourceful information in English

VISITORS

Services

1. Man Power 2. Contractor 3. Trading 4. Training 5. General Supplier